Domain GO.ID: Pengertian, Fungsi, & Peraturan Pemakaiannya 

2 min read

Domain GO.ID Pengertian, Fungsi, & Peraturan Pemakaiannya

Sobat Aksara pasti sudah mengetahui bahwa setiap website membutuhkan nama domain dan ekstensi domain agar dapat diakses oleh pengguna Internet.  

Nah, ada berbagai ekstensi domain yang dapat digunakan untuk membuat alamat website, dan salah satunya adalah domain GO.ID. 

Sudahkah Sobat Aksara mengetahui apa itu domain GO.ID?

Untuk website jenis apa saja domain GO.ID dapat digunakan?

Dapatkah orang biasa seperti kita menggunakan ekstensi tersebut?

Yuk langsung saja simak artikel dari Aksara Data Digital berikut ini dan temukan penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Ekstensi Domain?

Ekstensi domain adalah suffix atau akhiran dari suatu alamat website yang berfungsi untuk menunjukkan dalam ranah apa website tersebut bergerak. 

Seperti akhiran .COM untuk website komersial dan akhiran SCH.ID untuk website sekolah di Indonesia. 

Ia terletak tepat di sebelah nama domain atau dengan kata lain berada pada  ujung paling kiri.  

Untuk memahaminya dengan lebih baik, Sobat Aksara dapat memperhatikan ilustrasi di bawah ini:

infographic domain ADD

Dari ilustrasi tersebut dapat diketahui bahwa dalam satu domain terdapat 3 bagian penyusun, yaitu:

  • Subdomain – digunakan sebagai pembagi ruangan dalam suatu website. 
  • Nama Domain – digunakan untuk menunjukkan nama situs. Biasanya yang digunakan adalah nama brand (merek), perusahaan, atau organisasi.
  • Ekstensi Domain – digunakan sebagai penunjuk dalam bidang apa suatu website bergerak. 

Arti Domain GO.ID

Ekstensi domain GO ID berarti government Indonesia, ekstensi yang digunakan oleh setiap situs resmi  dari Instansi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia baik pusat maupun daerah.  

Yang termasuk ke dalam Instansi Penyelenggara Negara meliputi:

  1. Kelembagaan Pemerintah 
  2. Pelayanan Publik
  3. Kegiatan Resmi Pemerintahan

Tujuan dari penggunaan ekstensi domain GO.ID adalah untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-government (electronic government) di Indonesia. 

Karena ini merupakan ekstensi domain khusus bagi situs resmi Instansi Penyelenggara Negara, maka masyarakat umum tidak dapat menggunakan ekstensi domain ini.  

Untuk pendaftarannya pun tidak bisa dilakukan di sembarang registrar. 

Khusus untuk ekstensi domain GO.ID, registrar-nya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melalui Direktorat e-Government.

Dilansir dari situs resmi domain GO.ID, saat ini sudah ada sebanyak 3.338 lembaga pemerintahan yang mendaftarkan situsnya dengan ekstensi domain ini. 

Sementara untuk kelembagaan pemerintah desa yang digunakan adalah ekstensi domain DESA.ID. 

Syarat Mendaftar Domain GO.ID

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintahan yang hendak mendaftarkan situsnya dengan ekstensi domain GO.ID, yaitu:

  1. Nama domain yang diajukan harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  2. Nama domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merek. 
  3. Jika dianggap perlu, PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) akan meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat 2 UU no. 11/2008 tentang ITE. 

Selanjutnya, ada beberapa dokumen resmi yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota Polri, atau Kartu Identitas Tetap yang masih berlaku. 
  2. Surat Permohonan Nama Domain Instansi dari Sekretaris Instansi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. 
  3. Surat Kuasa.
  4. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan instansi yang akan didaftarkan. 

PROMO DOMAIN MURAH .ORG 2

Cara Untuk Mendaftarkan Domain GO.ID

Untuk mendaftarkan domain GO.ID, Anda harus melakukannya secara online melalui situs domain.go.id.

1. Setelah memasuki situs, silakan klik menu LOGIN yang tertera di pojok kanan atas layar. 

Tempat untuk Mendaftarkan Website dengan Ekstensi Domain GO.ID

2. Kemudian, Anda akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengklik menu Daftar di sini

Pendaftaran Akun untuk Membuat Situs dengan Ekstensi GO.ID

3. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman Pendaftaran Pengguna

Pengisian Identitas Diri dan Pengunggahan Dokumen Resmi untuk Mendaftarkan Domain GO ID.

Di laman ini, Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen-dokumen resmi yang diperlukan. 

Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Daftar.

Mengunggah Dokumen Resmi.

4. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukkan nama domain yang ingin Anda daftarkan dan mengklik tombol SEARCH.

Memasukkan Nama Domain yang Ingin Didaftarkan.

Pastikan nama domain yang Anda inginkan tersedia di hasil pencarian. 

5. Masih di laman yang menunjukkan hasil pencarian, klik pada nama domain yang ingin di daftarkan. 

Kemudian klik tombol Next.

6. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran domain dengan melakukan pengisian informasi nama domain.

Pendaftaran Nama Domain dengan Ekstensi GO.ID.

7. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk memilih durasi masa aktif domain yang diinginkan. 

Biaya yang dibutuhkan akan langsung tercantum di dalam menu pilihan. 

Pemilihan Masa Aktif Domain Beserta Biaya yang Dibutuhkan.

8. Lalu, Anda perlu mengisikan mengisi ID Registrant, Admin, Pembayaran, dan Teknikal.

Informasi untuk mengisi data yang dibutuhkan dapat Anda lihat dengan mengklik menu View.

Mengisi Registrant ID.

9. Kemudian Anda akan diminta untuk memasukkan nama server dari nama domain. 

Jika belum ada, langkah ini dapat dilewati dan diisi setelah pendaftaran domain selesai dilakukan. 

10. Silakan memastikan semua kolom lain telah diisi, selanjutnya klik tombol CONFIRM.

11. Di halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pratinjau terkait domain yang akan didaftarkan. 

Jika semua sudah terisi dengan sesuai, silakan klik tombol Submit

Kesimpulan 

Jadi, dapat kita simpulkan bersama bahwa ekstensi domain GO ID berarti government Indonesia atau pemerintahan Indonesia, yang hanya dapat digunakan oleh instansi resmi pemerintahan di Indonesia. 

Untuk mendaftarkannya Anda memerlukan berbagai dokumen resmi seperti kartu PNS, TNI, POLRI, atau Identitas Pegawai Tetap. 

Peraturan penggunaan dan pendaftaran ekstensi domain GO.ID dimuat dalam Permen Nomor 5 Tahun 2015.

Sekian artikel dari Aksara Data Digital tentang ekstensi domain GO.ID.

Selain artikel seputar domain, kami juga memiliki berbagai artikel menarik lainnya seputar teknologi dan ilmu marketing.

Oh iya, untuk Sobat Aksara yang ingin berpartisipasi dalam pendistribusian domain Indonesia dan Internasional, Anda bisa bergabung bersama kami untuk menjadi Reseller Domain

Dapatkan layanan terbaik dari Aksara Data Digital dan jangan lewatkan berbagai promo menariknya!